Senin, 18 Oktober 2010

Cyber Law

Cyber Law...

Istilah hukum yang berasal dari istilah Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap  aspek yang berhubungan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta
memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat
sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum
tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan
yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan
yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti


· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui
   internet 

. Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.


Selasa, 12 Oktober 2010

Telematiika (Definisi, Pekembangan dan Tren kedepan)


Telematika.

Istilah telematika di Indonesia seiring dengan berkembang teknologi mulai dikenal dan menjadi istilah umum di masyarakat. Istital telematika itu sendiri berasal dari bahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah ini digunan pertama kali oleh Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978 dalam bukunya yang berjudul L'informatisation de la Societe. 

Ada banyak pendapat mengenai pengertian telematika itu sendiri, sehingga dapat diambil intinya yaitu sebagai beriku:

1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.

2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.

3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital.

Perkebangan telematika di Indonesia mengalami 3 periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang waktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000. 

Dalam perkembangannya, telematika membawa dampak diberbagai bidang, kemudahan yang diberikan telematiak akan menghasilkan peningkatan kinerja usaha, penghematan biaya, dan memperbaiki kualitas produk. Masyarakat juga mendapat manfaat ekonomis dan peningkatan kualitas hidup. Contoh perkembangan telematika di Indonesia adalah, E-goverment, E-commerce dan E-learning.