Senin, 18 Oktober 2010

Cyber Law

Cyber Law...

Istilah hukum yang berasal dari istilah Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap  aspek yang berhubungan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta
memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat
sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum
tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan
yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan
yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti


· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui
   internet 

. Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.


Tidak ada komentar: